08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 307
Pengunjung hari ini Total Hits : 367484
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 3.135.216.174
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024