PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10000,-);
- KTP sponsor;
- Formulir pengajuan perpanjangan ITAP;
- Paspor asli dan fotocpy;
- Surat keterangan domisili dari kelurahan;
- KITAP asli dan fotocopy;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
- Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk wisatawan lanjut usia melampirkan bukti tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di Negara Asalnya ataupun di wilayah Indonesia; bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; Bukti telah mempekerjakan tenaga informal; Surat Izin Usaha Perdagangan Biro Perjalanan Wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan; Bukti tinggal di sarana akomodasi berupa apartemen atau rumah baik dengan cara sewa atau pembelian.