08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Permohonan Paspor Baru / Penggantian Paspor Anak Dibawah 17 Tahun

I. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi M-Paspor

II. Membawa berkas dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara
    lain :

    1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kedua orang tua;
    2. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi yang pemohon yang sudah berusia 17 tahun;
    3. Kartu keluarga;
    4. Akta kelahiran;
    5. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua orang tua;
    6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor dan
    7. Paspor kedua orang tua yang masih berlaku
  1. Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan di atas, juga harus melampirkan ;
    1. e-KTP orang tua;
    2. e-KTP dan paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku;
    3. Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain ; dan
    4. Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain : pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang di milikinya, keberangkatanan kepulangannya ke Indonesia

III. Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Disediakan kuota dengan datang langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp/APAPO sebanyak 20 permohonan/hari bagi pemohon balita, lansia berusia 60 tahun atau lebih dan penyandang berkebutuhan khusus;
  2. Tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan permohonan
  3. Pada dokumen persyaratan permohonan berupa, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Buku nikah/Akta Nikah di dalamnya harus memuat :
    • Nama jelas;
    • tempat dan tanggal lahir;
    • nama orang tua
  4. Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara.
Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 153
Pengunjung hari ini Total Hits : 367330
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 18.217.8.82
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024