Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas
Umum
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
- Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
- Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan Umum
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia.
- Surat penjaminan dari Penjamin.
- Surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa.
Persyaratan Khusus
- Penanam Modal
- Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
- Izin usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
-
Tenaga Ahli
- Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
- Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Izin usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
-
Rohaniwan
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
- Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
- Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
-
Pelajar/Peserta Pelatihan
- Surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
- Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.
-
Peneliti
- Surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.
-
Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
- Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.
-
Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.
-
Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).
-
Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.
-
Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI
- Bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
-
Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
-
Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
-
Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan
- Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
- Bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
- Bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
- Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.
-
Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing
- Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
-
Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing
- Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
-
Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
- KITAS ayah dan/atau ibu;
- Surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
- Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.