08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Pendaftaran Online

ALUR PERMOHONAN PASPOR PADA APLIKASI M-PASPOR

  1. Unduh Aplikasi “M-Paspor” melalui Play Store (untuk Android) dan melalui Appstore (untuk iOS).
  2. Daftar akun dengan email dan lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan melalui email.
  3. Ajukan permohonan paspor, dengan mengisi kuisioner dengan benar (mengenai data pribadi dan pendukung) dan mengupload berkas persyaratan yang diminta.
  4. Memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
  5. Melakukan pembayaran setelah pemohon mensubmit data. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Mobile Banking, Pos Indonesia, minimarket dll.
  6. Pemohon masih dapat melakukan perubahan jadwal setelah melakukan pembayaran, dengan cara mengklik halaman informasi pada halaman utama aplikasi.
  7. Pemohon mendatangi kantor imigrasi pada jadwal yang sudah dipilih dan ditentukan dengan membawa sejumlah berkas syarat mengurus paspor seperti yang sudah diupload pada aplikasi "M-Paspor". Berkas tersebut digunakan petugas untuk memverifikasi data dan wawancara.
  8. Untuk biaya permohonan paspor dikenakan biaya Rp350.000,00 (paspor biasa 40 halaman). Bagi pemohon yang ingin mengakses percepatan pengurusan paspor dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000,00.
Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 171
Pengunjung hari ini Total Hits : 367348
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 18.217.108.11
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024