08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Permohonan Paspor Baru

UMUM

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan melalui Aplikasi M-Paspor dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

PERSYARATAN

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 309
Pengunjung hari ini Total Hits : 367486
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 3.139.62.103
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024