UMUM
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan melalui Aplikasi M-Paspor dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
PERSYARATAN
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.