08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Tentang Zona Integritas

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baik,  efektif,  dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat tepat  dan profesional.

Dalam penerapan reformasi birokrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berkomitmen mewujudkan pembangunan Zona Integritas atau ZI menuju  ilayah bebas dari korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani atau WBBM  untuk membangun unit kerja bebas dalam hal pencegahan korupsi dan pungutan liar serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai  dengan slogan “Akan Sangat Baik Bila Pelayanan Kami Memuaskan Masyarakat”.

Syarat pembangunan Zona Integritas disuatu lembaga apabila telah mendapat opini dari BPK RI/ minimal WDP atau wajar dengan pengecualian, sementara itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  telah memiliki opini dari BPK yang lebih tinggi yakni WTP atau wajar tanpa pengecualian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga membangun zona integritas dengan berpedoman kepada Pernyataan  Komitmen Bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang ditandangani oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta seluruh unit Eselon satu di lingkungan Kementerian  Hukum dan HAM.

Penandatanganan Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan disaksikan oleh unsur Forkominda dan tokoh masyarakat.

Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran di buktikan dengan pembuatan Surat Keputusan Tim Kerja  Mendeklarasikan pembangunan ZI melalui penandatangan fakta integritas pemasangan pin spanduk banner tentang ZI di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga membuat salam ZI dan yel yel sebagai bentuk penyemangat dalam menggelorakan pembangunan ZI

Komitmen berikutnya dalam kiat pembangunan ZI yaitu melakukan evaluasi secara internal maupun eksternal

  • Secara internal : evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor dengan mengadakan rapat ZI, membentuk posko atau ruang sekretariat ZI dan tim koordinator ZI serta membentuk tim pengawasan internal
  • Secara eksternal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggandeng Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk pendampingan pelayanan publik dan Badan Pusat Statistik Sumatera Utara untuk melakukan survey indeks kepuasan masyarakat.

Dengan adanya  Pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga memiliki program prioritas dan program pembangunan di enam area perubahan.

Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 186
Pengunjung hari ini Total Hits : 367363
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 18.223.160.61
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024