Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat tepat dan profesional.
Dalam penerapan reformasi birokrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berkomitmen mewujudkan pembangunan Zona Integritas atau ZI menuju ilayah bebas dari korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani atau WBBM untuk membangun unit kerja bebas dalam hal pencegahan korupsi dan pungutan liar serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan slogan “Akan Sangat Baik Bila Pelayanan Kami Memuaskan Masyarakat”.
Syarat pembangunan Zona Integritas disuatu lembaga apabila telah mendapat opini dari BPK RI/ minimal WDP atau wajar dengan pengecualian, sementara itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki opini dari BPK yang lebih tinggi yakni WTP atau wajar tanpa pengecualian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga membangun zona integritas dengan berpedoman kepada Pernyataan Komitmen Bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang ditandangani oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta seluruh unit Eselon satu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Penandatanganan Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan disaksikan oleh unsur Forkominda dan tokoh masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran di buktikan dengan pembuatan Surat Keputusan Tim Kerja Mendeklarasikan pembangunan ZI melalui penandatangan fakta integritas pemasangan pin spanduk banner tentang ZI di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga membuat salam ZI dan yel yel sebagai bentuk penyemangat dalam menggelorakan pembangunan ZI
Komitmen berikutnya dalam kiat pembangunan ZI yaitu melakukan evaluasi secara internal maupun eksternal
- Secara internal : evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor dengan mengadakan rapat ZI, membentuk posko atau ruang sekretariat ZI dan tim koordinator ZI serta membentuk tim pengawasan internal
- Secara eksternal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggandeng Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk pendampingan pelayanan publik dan Badan Pusat Statistik Sumatera Utara untuk melakukan survey indeks kepuasan masyarakat.
Dengan adanya Pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga memiliki program prioritas dan program pembangunan di enam area perubahan.