08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada :

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut diatas, juga dapat diberikan kepada :

  1. Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  3. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
  4. Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

  1. Kembali ke negara asalnya;
  2. Izinnya telah habis masa berlaku;
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Dikenai Deportasi; atau
  6. Meninggal dunia

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  3. KTP Penjamin
  4. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
  5. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  6. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain

Untuk anak yang lahir di Indonesia (sesuai Izin Tinggal Kunjungan ayah/ibu)

  1. Mengisi Formulir
  2. Paspor
  3. Surat Keterangan Lahir dari RS
  4. Fotokopi paspor ayah/ibu
  5. Fotokopi ITK ayah/ibu
  6. Akte Perkawinan orangtua
  7. Surat Lapor Lahir dari Kanim
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 134
Pengunjung hari ini Total Hits : 367311
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 18.188.218.184
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024