Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada :
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
- Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut diatas, juga dapat diberikan kepada :
- Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
- Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
- Kembali ke negara asalnya;
- Izinnya telah habis masa berlaku;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai Deportasi; atau
- Meninggal dunia
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
- Mengisi Formulir
- Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
- KTP Penjamin
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
- Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain
Untuk anak yang lahir di Indonesia (sesuai Izin Tinggal Kunjungan ayah/ibu)
- Mengisi Formulir
- Paspor
- Surat Keterangan Lahir dari RS
- Fotokopi paspor ayah/ibu
- Fotokopi ITK ayah/ibu
- Akte Perkawinan orangtua
- Surat Lapor Lahir dari Kanim
- Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa