08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS

Persyaratan

  1. Pendaftaran online pada www.izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online (cetak tanda bukti pendaftaran online);
  2. Surat permohonan perpanjangan ITAS dari sponsor;
  3. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-)
  4. KTP sponsor
  5. Formulir pengajuan perpanjangan ITAS;
  6. Paspor asli dan fotocopy;
  7. Surat keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DisDukCaPil);
  8. KITAS asli dan fotocopy;
  9. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
  10. Untuk sponsor Orang Tua WNII melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  11. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya;
  12. Untuk WNA pengikut TKA ,elampirkan paspor TKA, izin tinggal TKA, IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran ( surat nikah dan akte kelahira harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat);
  13. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
  14. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan Surat Rekomendasi dari instansi terkait;
  15. Untuk wisatawan lanjut usia melampirkan bukti tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di Negara Asalnya ataupun di wilayah Indonesia; bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; Bukti telah mempekerjakan tenaga informal; Surat Izin Usaha Perdagangan Biro Perjalanan Wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan; Bukti tinggal di sarana akomodasi berupa apartemen atau rumah baik dengan cara sewa atau pembelian

 

ITAS online akan dikirimkan ke email tercantum setelah paspor diambil

 

Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 263
Pengunjung hari ini Total Hits : 367440
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 3.140.198.43
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024