PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
Persyaratan
- Pendaftaran online pada www.izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online (cetak tanda bukti pendaftaran online);
- Surat permohonan perpanjangan ITAS dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-)
- KTP sponsor
- Formulir pengajuan perpanjangan ITAS;
- Paspor asli dan fotocopy;
- Surat keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DisDukCaPil);
- KITAS asli dan fotocopy;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
- Untuk sponsor Orang Tua WNII melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk WNA pengikut TKA ,elampirkan paspor TKA, izin tinggal TKA, IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran ( surat nikah dan akte kelahira harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat);
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan Surat Rekomendasi dari instansi terkait;
- Untuk wisatawan lanjut usia melampirkan bukti tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di Negara Asalnya ataupun di wilayah Indonesia; bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; Bukti telah mempekerjakan tenaga informal; Surat Izin Usaha Perdagangan Biro Perjalanan Wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan; Bukti tinggal di sarana akomodasi berupa apartemen atau rumah baik dengan cara sewa atau pembelian
ITAS online akan dikirimkan ke email tercantum setelah paspor diambil