08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

Fasilitas Keimigrasian

Fasilitas Keimigrasian merupakan fasilitas yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan, yang dibuktikan dengan Affidavit. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Syarat Fasilitas Keimigrasian:

  • Paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  • Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Catatan:

  • Anak yang berkewarganegaraan ganda, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republk Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak;
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memperoleh fasilitas keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia.

PROSEDUR

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan:Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
  • Pembayaran biaya imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
  • Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
  • Cetak, penandatanganan kepala kantor;
  • Pemindaian dokumen;
  • Penyerahan dokumen.
Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 178
Pengunjung hari ini Total Hits : 367355
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 3.145.191.22
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024