08116255655     knm.sibolga@kemenkumham.go.id          

KEGIATAN LAYANAN BAP PASPOR SEHARI (BAPER)

 

LAYANAN BAP PASPOR SEHARI (BAPER)

Pengguna layanan Baper khusus untuk:
1. Pemohon penggantian paspor biasa 48 halaman non elektronik karena hilang.
2. Pemohon penggantian paspor biasa 48 halaman non elektronik karena rusak.
3. Pemohon perubahan data nama pada dokumen paspor.
 
A. Pemberian Layanan Baper Dengan Proses Waktu Normal
Prosedur dilaksanakan oleh pemohon melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
1. Tahapan Pra Permohonan
Dilaksanakan melalui sistem online, dengan mekanisme:
a. Pendaftaran antrian
Pemohon melakukan pendaftaran antrian menggunakan aplikasi pendaftaran antrian paspor online (APAPO):
1) unduh aplikasi melalui play store atau appstore;
2) lakukan registrasi dan pengisian data untuk memiliki akun dan hak akses menggunakan aplikasi;
3) data registrasi akun harus terkonfirmasi telah berhasil diaktivasi;
4) masuk (login) ke aplikasi APAPO dengan menggunakan akun username dan password yang telah dimiliki.
 
b. Pengisian form permohonan antrian
Pemohon mengisi form permohonan antrian di dalam aplikasi APAPO:
1) pilih Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga atau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli yang dituju;
2) tentukan jadwal waktu kedatangan juga banyaknya jumlah pendaftar;
3) lakukan konfirmasi persetujuan permohonan setelah selesai mengisi form.
 
c. Perolehan QR code
Pemohon memperoleh bukti daftar antrian online berupa QR Code sebagai tanda telah mendaftar antrian:
1) Pemohon mencetak lembar bukti pendaftaran online (QR Code);
2) Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Sibolga atau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli sesuai jadwal yang dipilih, dan menyerahkan lembar bukti pendaftaran online (QR Code) kepada petugas informasi/ customer care untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi;
3) Pemohon melanjutkan ke tahapan permohonan, dan mengambil tiket nomor antrian permohonan di dalam ruang pelayanan, serta mengambil map dan formulir;
4) Bagi pemohon yang tidak lulus verifikasi dan pemeriksaan tidak dapat melanjutkan ke tahapan permohonan.
 
2. Tahapan Permohonan
Dilaksanakan melalui sistem one day service dan secara manual (walk-in), dengan mekanisme:
 
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
1) Pemohon mengisi data atau keterangan di dalam formulir permohonan secara lengkap, jelas, dan benar;
2) Pemohon menyerahkan tiket antrian serta map permohonan kepada petugas loket, yang berisi formulir permohonan serta dokumen-dokumen persyaratan  untuk dilakukan pemeriksaan berkas;
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dari petugas loket setelah hasil pemeriksaan berkas dinilai telah memenuhi persyaratan;
4) Dalam hal apabila dari hasil pemeriksaan berkas dinilai oleh petugas loket bahwa persyaratan belum terpenuhi, maka permohonan ditolak dan berkas ditarik oleh pemohon.
 
b. Pemeriksaan Keterangan
1) Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan kepada petugas;
2) Pemohon menjalankan proses dimintai keterangan kehilangan/kerusakan/perubahan data pada dokumen paspor;
3) Pemohon memperoleh penilaian persetujuan untuk melanjutkan ke tahapan proses selanjutnya, serta menerima kembali tanda terima permohonan dari petugas pemeriksa;
4) Dalam hal apabila dari hasil pemeriksaan keterangan didapatkan permasalahan dan tidak mendapatkan penilaian persetujuan, maka permohonan dapat ditolak dan pemohon tidak dapat melanjutkanke tahapan selanjutnya, sertaberkasdokumenasli pemohon dikembalikan.
 
c. Pengambilan Biometrik dan Wawancara
1) Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan kepada petugas;
2) Pemohon menjalankan proses pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari);
3) Pemohon menjalankan proses wawancara, sekaligus verifikasi cekal dan data biometrik serta proses adjudikasi;
4) Pemohon menerima bukti pengantar (kode) pembayaran dari petugas wawancara, serta menerima kembali tanda terima permohonan dan berkas dokumen-dokumen asli pemohon;
5) Dalam hal apabila hasil pemeriksaan cekal, verifikasi, adjudikasi, dan wawancara didapatkan temuan permasalahan, maka permohonan dapat ditolak dan pemohon tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
 
d. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran paspor melalui bank / pos persepsi dengan diberi kesempatan waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemohon tidak melakukan pembayaran, maka permohonan otomatis dinyatakan batal dan pemohon dapat kembali melakukan pengajuan permohonan penggantian.
e. Pengambilan Paspor
Pemohon mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas II
TPI SIbolga atau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung
Sitolipaling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah
pemohon melakukan pembayaran, dengan menunjukkan/
menyerahkan tanda terima permohonan kepada petugas.
 
B. Pemberian Layanan Baper Dengan Proses Percepatan
Waktu
Prosedur dilaksanakan oleh pemohon melalui 1 (satu) tahapan, yaitu:
Tahapan Permohonan
Dilaksanakan melalui sistem one day service dan secara manual (walk-in), dengan mekanisme:
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
1) Pemohon mengambil map dan formulir, serta tiket nomor antrian permohonan di dalam ruang pelayanan.
2) Pemohon mengisi data atau keterangan di dalam formulir permohonan secara lengkap, jelas, dan benar;
3) Pemohon menyerahkan tiket antrian serta map permohonan kepada petugas loket, yang berisi formulir permohonan serta dokumen-dokumen persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan berkas;
4) Pemohon menerima tanda terima permohonan dari petugas loket setelah hasil pemeriksaan berkas dinilai telah memenuhi persyaratan;
5) Dalam hal apabila dari hasil pemeriksaan berkas dinilai oleh petugas loket bahwa persyaratan belum terpenuhi, maka permohonan ditolak dan berkas ditarik oleh pemohon.
 
b. Pemeriksaan Keterangan
1) Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan
kepada petugas;
2) Pemohon menjalankan proses dimintai keterangan kehilangan/kerusakan/perubahan data pada dokumen paspor;
3) Pemohon memperoleh penilaian persetujuan untuk melanjutkan ke tahapan proses selanjutnya, serta menerima kembali tanda terima permohonan dari petugas pemeriksa;
4) Dalam hal apabila dari hasil pemeriksaan keterangan didapatkan permasalahan dan tidak mendapatkan penilaian persetujuan, maka permohonan dapat ditolak dan pemohon tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, serta berkasdokumen asli pemohon dikembalikan.
 
 
c. Pengambilan Biometrik dan Wawancara
1) Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan kepada petugas di booth khusus yang disediakan;
2) Pemohon menjalankan proses pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari);
3) Pemohon menjalankan proses wawancara, sekaligus verifikasi cekal dan data biometrik;
4) Pemohon menerima bukti pengantar (kode) pembayaran dari petugas wawancara, serta menerima kembali tanda terima permohonan dan berkas dokumen-dokumen asli pemohon;
5) Dalam hal apabila hasil pemeriksaan cekal, verifikasi, adjudikasi, dan wawancara didapatkan temuan permasalahan, maka permohonan dapat ditolak dan pemohon tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
 
d. Pembayaran
Pemohon diberikan 2 (dua) kode pembayaran dan pembayaran paspor dilakukan melalui bank / pospersepsi dengan batas waktu pembayaran paling lambat pukul 13.00 WIB. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pemohon tidak melakukan pembayaran, maka penerbitan paspor akan beralih diselesaikan dengan layanan waktu normal sesuai ketentuan yang berlaku.
 
e. Pengambilan Paspor
Pemohon mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga atau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli pada hari yang sama, disertakan dengan menunjukkan/ menyerahkan bukti pembayaran paspor kepada petugas.
 
*Keterangan:
a. Permintaan layanan percepatan hanya dapat diajukan mulai pukul 08.00 s.d.12.00 WIB.
b. Layanan paspor (penerimaan berkas) dimulai pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB. (Jam istirahat tetap melayani)
c. Pemohon prioritas (kelompok rentan, berkebutuhan khusus, dan kelas percepatan) dilayani dengan antrian khusus melalui pola walk-in tanpa perlu melakukan pendaftaran antrian online, serta dilayani pada booth khusus.
d. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya paspor namun tidak diambil oleh pemohon, maka paspor akan dibatalkan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan paspor.
Ditjen Imigrasi

IKUTI KAMI

       

KONTAK KAMI

Alamat : Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22524
Contact Center : 08116255655
Email : knm.sibolga@kemenkumham.go.id

PENGUNJUNG KAMI

Pengunjung hari ini Pengunjung : 11
Pengunjung hari ini Total Pengunjung : 1138
Pengunjung hari ini Hits Hari Ini : 222
Pengunjung hari ini Total Hits : 367399
Pengunjung hari ini Pengunjung Online : 11
IP Anda : 18.116.36.192
Browser : Other
OS : Bilinmeyen İşletim Sistemi
Tanggal : 03-05-2024