PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Anak berkewarganegaraan ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor Imigrasi/ perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak (pasal 3 angka 1 Permenkumham No. 22/2012).
DASAR HUKUM
- Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 22/2012,
- Pasal 3 huruf a Permenkumham No. M.HH-19.AH.10.01 Th. 2011.
PERSYARATAN
- Formulir pendaftaran,
- Kartu tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku,
- Kartu keluarga (KK) *Anak telah terdaftar di Kartu Keluarga,
- Akte Kelahiran Anak,
- Akte perkawinan/surat nikah, akte perceraian orangtua,
- Paspor kebangsaan asing anak yang masih berlaku (apabila ada),
- Paspor kebangsaan asing Ayah/Ibu WNA,
- Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia,
- Pas foto anak terbaru berwarna background merah/biru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
FASILITAS KEIMIGRASIAN YANG DAPAT DIBERIKAN
- Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, izin tinggal dan izin masuk kembali,
- Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI,
- Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya,
- Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD,
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas ,izin tinggal tetap dan untuk menjadi WNI.