ZONA INTEGRITAS
Pendahuluan
Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 telah mencanangkan agenda besar reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah. Reformasi birokrasi ini merupakan langkah strategis dalam menata sistem penyelenggaraan pemerintahan agar menjadi lebih baik, efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional.
Salah satu wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah pembangunan Zona Integritas (ZI). Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan ZI berfokus pada upaya pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk nyata komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola yang baik (good governance).
Di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pembangunan Zona Integritas menjadi instrumen penting dalam mendukung program reformasi birokrasi. Tujuannya tidak hanya sekadar menciptakan pelayanan yang lebih prima, tetapi juga membangun aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin transparan, adil, dan berkualitas.
Meski demikian, dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah tantangan, seperti penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi, hingga lemahnya pengawasan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan menetapkan satuan kerja (satker) sebagai kandidat WBK/WBBM. Penetapan satker ini tidak hanya dimaksudkan sebagai proses seleksi, tetapi juga sebagai sarana kompetisi sehat serta percontohan penerapan reformasi birokrasi di berbagai unit kerja.
Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pedoman ini menekankan enam area perubahan penting, yakni:
-
Manajemen Perubahan
-
Penataan Tatalaksana
-
Penataan Sistem Manajemen SDM
-
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
-
Penguatan Pengawasan
-
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dengan pelaksanaan enam area perubahan tersebut, diharapkan instansi pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dapat semakin konsisten dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga komitmen moral untuk menciptakan birokrasi yang bersih, modern, dan melayani.
Dasar Hukum
- Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
- Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
- Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pemangunan Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda.
- Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Persyaratan Pembangunan Zona Integritas
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi maupun unit kerja agar dapat diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua tingkatan, yakni pada level instansi pemerintah dan pada level unit kerja yang diusulkan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Persyaratan pada Level Instansi Pemerintah
-
Instansi yang bersangkutan harus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas opini laporan keuangan.
-
Instansi telah memperoleh Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dengan kategori minimal “CC”.
-
-
Persyaratan pada Level Unit Kerja yang Diusulkan
-
Unit kerja yang diusulkan merupakan unit setingkat Eselon I hingga Eselon III.
-
Unit kerja tersebut memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan publik.
-
Unit kerja dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Unit kerja mengelola sumber daya yang cukup besar, baik dari sisi anggaran, personel, maupun layanan yang diberikan, sehingga keberhasilannya akan berdampak signifikan pada peningkatan kualitas kinerja organisasi secara keseluruhan.
-
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi sebuah instrumen formal untuk memperoleh predikat WBK atau WBBM, melainkan juga merupakan wujud komitmen instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, pemenuhan persyaratan ini sekaligus menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang transparan, bebas dari praktik KKN, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional dan berkeadilan.
Proses Pembangunan Zona Integritas
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan terukur. Berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), setidaknya terdapat lima tahap utama dalam proses pembangunan Zona Integritas, yaitu:
-
Pencanangan Zona Integritas
Tahap awal ini dilakukan melalui deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas di unit kerja yang bersangkutan. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani. -
Pembangunan Zona Integritas
Setelah pencanangan, instansi atau unit kerja melakukan penetapan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM. Pada tahap ini dilakukan berbagai upaya perbaikan melalui implementasi enam area perubahan reformasi birokrasi, sehingga unit kerja benar-benar siap dan layak untuk diajukan sebagai kandidat WBK/WBBM. -
Pengusulan
Unit kerja yang telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas kemudian menjalani Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI). Hasil dari penilaian tersebut menjadi dasar untuk pengusulan unit kerja kepada Kementerian PANRB agar dapat dievaluasi lebih lanjut. -
Penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN)
Unit kerja yang telah diusulkan akan dinilai secara komprehensif oleh Tim Penilai Nasional, yang terdiri dari unsur KemenPANRB bersama lembaga terkait lainnya. Penilaian ini dilakukan guna memastikan bahwa unit kerja benar-benar memenuhi indikator-indikator pembangunan Zona Integritas sesuai standar yang telah ditetapkan. -
Penetapan WBK/WBBM oleh Menteri PANRB
Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa unit kerja layak dan memenuhi seluruh persyaratan, maka Menteri PANRB menetapkan unit kerja tersebut sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan resmi sekaligus penghargaan atas komitmen, integritas, dan kinerja unit kerja dalam mendukung agenda reformasi birokrasi.
Dengan melalui tahapan-tahapan tersebut, pembangunan Zona Integritas tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga mencerminkan upaya nyata dalam menumbuhkan budaya kerja yang profesional, bebas dari praktik KKN, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya oleh masyarakat.