Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tata Usaha;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.