Visi, Misi dan Tujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:
VISI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025 - 2029:"Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045". MISI 1. Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan.TUJUAN 1. Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan. MISI 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas..
TUJUAN 2. Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SIBOLGA
PERMENIMIPAS NO 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA: DOWNLOAD
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tata Usaha;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tata Usaha;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.