SARANA DAN PRASANA
1. RUANG PELAYANAN IMIGRASI SIBOLGA
Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga adalah tempat di mana masyarakat dilayani dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian. Di sini, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon terlebih dahulu, kemudian proses dilanjutkan dengan pengambilan foto, biometrik, dan wawancara. Semua tahapan dilakukan dengan ramah dan profesional, sehingga pemohon bisa merasa nyaman selama berada di ruang pelayanan.
2. LOKET PENGAMBILAN PASPOR
Loket Pengambilan Paspor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga merupakan tempat bagi pemohon untuk mengambil paspor yang sudah selesai diproses. Saat mengambil paspor, pemohon wajib membawa surat pengantar pembayaran. Jika pengambilan diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK, maka harus menyertakan KTP dan KK. Namun, apabila diwakilkan kepada orang lain di luar keluarga, wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
3. RUANG DETENSI
Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga merupakan tempat penampungan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau dideportasi, WNA ditempatkan di ruang ini. Fasilitas yang tersedia cukup lengkap, mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi, guna memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi selama masa penempatan.
4. POS JAGA
Pos Jaga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga merupakan tempat petugas jaga yang sedang melaksanakan tugas. Petugas jaga berperan penting dalam menjaga keamanan lingkungan kantor sekaligus menyambut tamu yang datang.
5. TOILET KELOMPOK RENTAN
Toilet Kelompok Rentan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga adalah fasilitas khusus yang disediakan untuk pemohon yang termasuk dalam kelompok rentan. Yang dimaksud kelompok rentan antara lain lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak. Fasilitas ini dibuat agar kelompok rentan merasa lebih nyaman dan terlayani dengan baik saat berada di lingkungan kantor imigrasi.
6. TEMPAT PARKIR
Tempat parkir Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga disediakan cukup luas untuk mendukung kenyamanan para pemohon. Area ini mampu menampung banyak sepeda motor dan juga tersedia ruang untuk beberapa mobil, sehingga masyarakat dapat lebih mudah saat berkunjung untuk mendapatkan layanan keimigrasian.
7. RUANG TUNGGU PELAYANAN
Ruang Tunggu Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dirancang agar pemohon merasa nyaman selama menanti giliran layanan. Dilengkapi dengan AC, kursi yang nyaman, serta suasana yang bersih dan tertata rapi, ruang tunggu ini memberikan pengalaman yang menyenangkan dan membuat proses menunggu terasa lebih nyaman dan tertib.
8. TOILET UNTUK UMUM
Toilet Umum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga disediakan dengan kondisi yang bersih, rapi, dan nyaman digunakan. Fasilitas ini dirawat secara rutin sehingga selalu terjaga kebersihannya, membuat pengguna merasa lebih aman dan nyaman. Toilet umum ini diperuntukkan bagi semua orang, baik pemohon layanan maupun pegawai kantor, sehingga setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kantor dapat memanfaatkannya dengan baik.
9. FASILITAS TAMBAHAN DI RUANG PELAYANAN
Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga tidak hanya nyaman, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas tambahan untuk mendukung kenyamanan pemohon. Tersedia TV sebagai hiburan, air minum, kopi, teh, serta snack yang dapat dinikmati. Pemohon juga dapat membaca buku dan koran yang disediakan, sementara anak-anak bisa bermain di area khusus. Selain itu, tersedia ruang laktasi bagi ibu menyusui serta fasilitas pengecasan HP agar pemohon tetap merasa nyaman dan terlayani dengan baik.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dapat terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah pantai barat Sumatera Utara.
Sebagai bagian dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, kami memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan lalu lintas orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga telah menorehkan sejarah panjang sejak berdiri pada tahun 1969 hingga kini. Perkembangan itu semakin nyata dengan lahirnya Kantor Imigrasi Mandailing Natal dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Gunungsitoli Nias, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah kerja kami. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Website resmi ini kami hadirkan sebagai sarana informasi dan media komunikasi antara Kantor Imigrasi Sibolga dengan masyarakat. Melalui laman ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi layanan keimigrasian, kebijakan terbaru, serta kegiatan yang kami laksanakan.
Akhir kata, saya mengajak seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik dengan semangat Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Semoga keberadaan kami senantiasa memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Akbar Drajat Bogitara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga
Dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 Tahun 2025, Kantor Imigrasi Sibolga akan melaksanakan Layanan Paspor Simpatik pada Hari Sabtu, 25 Januari 2025.
Selengkapnya dalam infografis berikut :
ZONA INTEGRITAS
Pendahuluan
Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 telah mencanangkan agenda besar reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah. Reformasi birokrasi ini merupakan langkah strategis dalam menata sistem penyelenggaraan pemerintahan agar menjadi lebih baik, efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional.
Salah satu wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah pembangunan Zona Integritas (ZI). Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan ZI berfokus pada upaya pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk nyata komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola yang baik (good governance).
Di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pembangunan Zona Integritas menjadi instrumen penting dalam mendukung program reformasi birokrasi. Tujuannya tidak hanya sekadar menciptakan pelayanan yang lebih prima, tetapi juga membangun aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin transparan, adil, dan berkualitas.
Meski demikian, dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah tantangan, seperti penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi, hingga lemahnya pengawasan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan menetapkan satuan kerja (satker) sebagai kandidat WBK/WBBM. Penetapan satker ini tidak hanya dimaksudkan sebagai proses seleksi, tetapi juga sebagai sarana kompetisi sehat serta percontohan penerapan reformasi birokrasi di berbagai unit kerja.
Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pedoman ini menekankan enam area perubahan penting, yakni:
-
Manajemen Perubahan
-
Penataan Tatalaksana
-
Penataan Sistem Manajemen SDM
-
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
-
Penguatan Pengawasan
-
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dengan pelaksanaan enam area perubahan tersebut, diharapkan instansi pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dapat semakin konsisten dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga komitmen moral untuk menciptakan birokrasi yang bersih, modern, dan melayani.
Dasar Hukum
- Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
- Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
- Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pemangunan Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda.
- Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Persyaratan Pembangunan Zona Integritas
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi maupun unit kerja agar dapat diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua tingkatan, yakni pada level instansi pemerintah dan pada level unit kerja yang diusulkan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Persyaratan pada Level Instansi Pemerintah
-
Instansi yang bersangkutan harus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas opini laporan keuangan.
-
Instansi telah memperoleh Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dengan kategori minimal “CC”.
-
-
Persyaratan pada Level Unit Kerja yang Diusulkan
-
Unit kerja yang diusulkan merupakan unit setingkat Eselon I hingga Eselon III.
-
Unit kerja tersebut memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan publik.
-
Unit kerja dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Unit kerja mengelola sumber daya yang cukup besar, baik dari sisi anggaran, personel, maupun layanan yang diberikan, sehingga keberhasilannya akan berdampak signifikan pada peningkatan kualitas kinerja organisasi secara keseluruhan.
-
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi sebuah instrumen formal untuk memperoleh predikat WBK atau WBBM, melainkan juga merupakan wujud komitmen instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, pemenuhan persyaratan ini sekaligus menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang transparan, bebas dari praktik KKN, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional dan berkeadilan.
Proses Pembangunan Zona Integritas
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan terukur. Berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), setidaknya terdapat lima tahap utama dalam proses pembangunan Zona Integritas, yaitu:
-
Pencanangan Zona Integritas
Tahap awal ini dilakukan melalui deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas di unit kerja yang bersangkutan. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani. -
Pembangunan Zona Integritas
Setelah pencanangan, instansi atau unit kerja melakukan penetapan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM. Pada tahap ini dilakukan berbagai upaya perbaikan melalui implementasi enam area perubahan reformasi birokrasi, sehingga unit kerja benar-benar siap dan layak untuk diajukan sebagai kandidat WBK/WBBM. -
Pengusulan
Unit kerja yang telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas kemudian menjalani Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI). Hasil dari penilaian tersebut menjadi dasar untuk pengusulan unit kerja kepada Kementerian PANRB agar dapat dievaluasi lebih lanjut. -
Penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN)
Unit kerja yang telah diusulkan akan dinilai secara komprehensif oleh Tim Penilai Nasional, yang terdiri dari unsur KemenPANRB bersama lembaga terkait lainnya. Penilaian ini dilakukan guna memastikan bahwa unit kerja benar-benar memenuhi indikator-indikator pembangunan Zona Integritas sesuai standar yang telah ditetapkan. -
Penetapan WBK/WBBM oleh Menteri PANRB
Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa unit kerja layak dan memenuhi seluruh persyaratan, maka Menteri PANRB menetapkan unit kerja tersebut sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan resmi sekaligus penghargaan atas komitmen, integritas, dan kinerja unit kerja dalam mendukung agenda reformasi birokrasi.
Dengan melalui tahapan-tahapan tersebut, pembangunan Zona Integritas tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga mencerminkan upaya nyata dalam menumbuhkan budaya kerja yang profesional, bebas dari praktik KKN, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya oleh masyarakat.