Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga kembali mendapatkan penghargaan berupa Predikat Unit Kerja Berbasis Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Predikat ini diberikan berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Dengan adanya pengakuan dari Menteri Hak Asasi Manusia ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berhasil mempertahankan predikat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diperoleh pada tahun lalu.
Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.
Penilaian Unit Kerja Berbasis P2HAM dilakukan terhadap tiga kriteria utama berupa : Ketersediaan Aksesibilitas, Ketersediaan Sarana & Prasarana dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia,
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dalam meraih predikat ini telah melaksanakan proses pencanangan pelayanan publik berbasis HAM pada awal tahun 2024, serta telah dilakukan penilaian dan pembinaan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan Direktorat Jenderal HAM.
“Alhamdullilah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga kembali meraih predikat Unit Kerja Berbasis Pelayanan Publik HAM Tahun 2024. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan Inklusif untuk semua kalangan terutama bagi masyarakat yang menjadi subjek P2HAM” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara.
“Dalam pelaksanaan P2HAM, ada sejumlah ketentuan yang mesti terpenuhi untuk mendapatkan penghargaan P2HAM. Termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) petugas yang terlatih terutama untuk Kaum Prioritas yakni Lansia, Balita, Ibu Hamil dan Menyusui, serta Kaum Disabilitas” tambah Akbar
Adapun sarana dan prasarana yang telah dipersiapkan antara lain ruang tunggu layanan ramah ham, ruang bermain anak, ruang laktasi, alat bantu kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan, guiding block, tempat ibadah, loket kelompok rentan, jalan landai, toilet disabilitas, dan fasilitas lainnya yang dapat membuat kelompok rentan atau prioritas dan masyarakat umum merasa betah dalam memperoleh layanan publik di Kantor Imigrasi Sibolga.
Selain itu, dari segi Sumber Daya Manusia, Pegawai Kantor Imigrasi Sibolga juga telah menerima Pelatihan Bahasa Isyarat yang bekerja sama dengan DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia Sumatera Utara untuk mendukung pelayanan publik berbasis HAM di unit kerja.
“Kita berharap melalui penghargaan ini, para pegawai Imigrasi Sibolga semakin giat bekerja dan melakukan pelayanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat,” tutup Akbar.