Sibolga, 17 Maret 2025 – Kantor Imigrasi Sibolga menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial LM, PZ, dan XZ. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Wahyu Endrajaya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Andi Febri Rinaldhi, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapteng.
Dalam konferensi pers, pihak Imigrasi dan Kepolisian menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, ketiganya dijatuhi sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses deportasi ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. "Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian serta memastikan bahwa setiap warga asing yang tinggal di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Akbar.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan Imigrasi dalam menindak pelanggaran izin tinggal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Tapteng.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.