Alur Permohonan Paspor Kantor Imigrasi Sibolga
- 》Silakan daftar online melalui Aplikasi MPaspor,
- 》Pilih jadwal kedatangan yang tersedia,
- 》Bayar tagihan,
- 》Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih untuk foto dan wawancara (Bawa semua dokumen persyaratan yang Asli)
- 》Pengambilan Paspor
Waktu Pelayanan Permohonan Paspor :
Senin sd Jumat
Pukul 07.30 sd 16.00 WIB (Tidak termasuk Hari Libur Nasional)
Daftar online melalui Aplikasi MPaspor
Permohonan Paspor Baru/ Penggantian Wajib Daftar Online (kecuali Paspor Rusak ataupun Hilang ya)
Download aplikasi MPaspor :
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online
Petunjuk Pendaftaran :
https://youtu.be/M_Gcu4rpFM8
Atau
https://imigrasisibolga.kemenkumham.go.id/layanan/warga-negara-indonesia-wni/aplikasi-m-paspor
Pilih jadwal kedatangan yang tersedia,
Bayar Tagihan :
https://imigrasisibolga.kemenkumham.go.id/informasi-publik/berita-utama/cara-bayar-paspor
Persyaratan :
Persyaratan Paspor Baru atau Penggantian Paspor Yang Diterbitkan Dibawah Tahun 2009:
》EKTP
》Kartu Keluarga
》*Akta Lahir/ Ijazah SD, SMP atau SMA/ Buku Nikah *
》Paspor Lama (Khusus Penggantian Paspor Yang Diterbitkan Dibawah Tahun 2009)
Persyaratan penggantian Paspor :
Khusus terbitan 2009 keatas:
》EKTP
》Paspor Lama
Syarat Paspor Anak Belum Memiliki KTP Atau Dibawah Umur (Baru atau Penggantian) :
》EKTP Kedua Orangtua
》Kartu Keluarga
》*Akta Lahir/ Ijazah SD, SMP atau SMA *
》Buku Nikah /Akta Perkawinan Orangtua
》Paspor Lama (khusus penggantian paspor)
》Copy paspor orangtua atau pendamping yang diberi kuasa beserta surat kuasa bermaterai.
Syarat Tambahan
● Umroh
》Surat Rekomendasi travel Umroh
● Haji
》Bukti Setor BPIH
● Pelaut
》BST
》Buku Pelaut
Biaya Pembuatan Paspor :
https://www.imigrasi.go.id/biaya_imigrasi
Biaya Paspor Baru atau Penggantian:
Paspor Elektronik 10 Tahun : Rp 950.000
Paspor Elektronik 5 Tahun : Rp 650.000
Paspor Biasa 10 Tahun : Rp 650.000
Paspor Biasa 5 Tahun : Rp
350.000
Waktu Penyelesaian :
4 Hari Kerja Setelah Wawancara
(Sesuai PP Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 53 Ayat 1 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
Pengambilan Paspor
Pada waktu Jam Kerja
(Paspor harus diambil tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan jika tidak diambil akan dilakukan pembatalan paspor)
Diambil Sendiri
》eKTP
》Bukti Bayar
Diambil keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga;
》eKTP Pengambil Paspor
》Bukti Bayar
》Copy kartu keluarga
Diambil Orang Lain yang tidak terdaftar dalam 1 kartu keluarga:
》eKTP Pengambil Paspor
》Bukti Bayar
》Surat kuasa bermaterai
* : Pilih Salah Satu.
Humas Imigrasi Sibolga Melayani Sepenuh Hati